Pemerintah Galakkan Langkah Masif Babat Judi Online, Jutaan Situs Kena Blokir

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Indonesia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 25 Jul 2024, 17:10 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 17:10 WIB
Pemerintah Galakkan Langkah Masif Babat Judi Online, Jutaan Situs Kena Blokir
Pemerintah Galakkan Langkah Masif Babat Judi Online, Jutaan Situs Kena Blokir. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah terus melakukan langkah masif untuk membabat habis kehadiran judi online di Indonesia.

Salah satu yang dilakukan Kementerian Kominfo (Kominfo dan Informatika) adalah melakukan pemblokiran situs judi online.

Dijelaskan Menkominfo, pihaknya terus menambah jumlah situs judi online yang ditutup. Langkah ini sudah dilakukan sejak tahun lalu hingga sekarang.

"Kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya pemerintah dengan menutup 2.625.000 juta situs judi online. Jadi, mulai dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Tidak hanya situs judi online, pemerintah juga menutup sekitar 6.700 rekening bank dan e-wallet yang diduga terkait dengan judol. Menurut Menkominfo, penutupan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran judi online yang lebih luas di masyarakat.

Terlebih, berdasarkan laporan PPATK, akumulasi perputaran judi online di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan di tahun lalu, jumlahnya mencapai Rp 327 triliun.

"Dan, apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka, kami mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi online hingga senilai Rp 45 triliun," tutur Budi Arie menjelaskan.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga terus berdiskusi dengan aparat penegak hukum membahas soal langkah-langkah yang akan diambil terkait judi online di Tanah Air.

Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menegaskan kalau judi online merupakan aksi scam yang merugikan masyarakat. Ia pun menyebut kalau judi online merupakan penipuan terbesar pada rakyat Indonesia.

"Karena bagaimana bisa ditipu, katanya dari uang Rp 50.000 bisa menjadi Rp 1 miliar, mungkin gak? Kan tidak mungkin, karena itu judi online ini adalah penipuan terhadap rakyat," ucapnya menutup pernyataan.

Peran Ulama Dinilai Penting dalam Pemberantasan Judi Online

Ilustrasi judi online.

Peran ulama dalam pencegahan dan pemberantasan judi onlinesangat penting. Penguatan nilai-nilai agama di masyarakat diyakini bisa meredam penyebaran judi online.

Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvia mengatakan, ulama salah satu institusi yang amat penting dalam menghadapi fenomena tren judi online.

"Dengan adanya fenomena maraknya judi online, saya kira peran ulama kita perlu ditingkatkan. Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," kata Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvia.

Nia mengatakan, kasus judi online erat kaitannya dengan usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Di sini butuh peran pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan.

"Dari beberapa hasil riset, angka pengangguran di Indonesia meningkat sejak pandemi hingga saat ini dan lapangan pekerjaan amat minim. Sehingga, seharusnya pemerintah untuk mengeliminir judi online, dengan menyediakan lapangan pekerjaan," kata Nia.

Menyimpang

Ilustrasi judi slot online.

Nia meyakini jika tersedia kesempatan, masyarakat akan lebih memilih berkerja dengan gaji yang pasti, daripada mengikuti judi online yang amat beresiko. Secara sosial, judi online tidak dianggap sebagai pekerjaan pristisius.

"Para pelaku judi online dianggap masyarakat sebagai orang yang mempunyai perilaku menyimpang atau melanggar norma agama dan sosial," ujar Nia.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya