Liputan6.com, Jakarta - Nasib TikTok di Amerika Serikat mendapatkan ’nyawa tambahan’. Hal ini diungkap oleh Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Mengutip South China Morning Post, Minggu (19/1/2025), Presiden terpilih Donald Trump mengindikasikan akan memberi waktu tambahan selama 90 hari bagi aplikasi video pendek ini untuk tetap beroperasi di AS.
Advertisement
Baca Juga
Dalam wawancara bersama NBC, Trump akan mengumumkan keputusan penangguhan pemblokiran TikTok pada hari Senin—-tepat pada hari pelantikan dirinya sebagai Presiden AS ke-47.
Advertisement
TikTok sebelumnya menghadapi ancaman penutupan pada Minggu, 19 Januari 2025, jika perusahaan induknya, ByteDance, gagal menjual aplikasi tersebut kepada perusahaan bersisi di AS.
Langkah ini adalah bagian dari kebijakan keamanan nasional mendorong pemindahan data pengguna AS agar tidak dikelola oleh entitas asing, dan kekhawatiran tentang keamanan nasional.
Namun, Donald Trump membuka peluang perpanjangan waktu 90 hari. “Perpanjangan 90 hari adalah opsi sangat memungkinkan besar akan dilakukan, karena itu tepat,” kata Trump dalam wawancara.
Respons TikTok dan CEO Shou Zi Chew
CEO TikTok, Shou Chew, menyampaikan langsung tanggapan dirinya beberapa jam setelah MA mengeluarkan keputusan tentang pemblokiran TikTok di AS.
“Saya ingin berterima kasih kepada Presiden Trump atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami guna menemukan solusi yang membuat TikTok tetap tersedia di Amerika Serikat,” kata Shou Chew.
“Ini adalah pendirian yang kuat untuk Amandemen Pertama dan menentang penyensoran sewenang-wenang,” kata CEO TikTok tersebut.
TikTok serlah menjadi sorotan sejak 2020 karena dianggap mengancam keamanan nasional dengan pengelolaan data pengguna AS oleh ByteDance, perusahaan asal China.
Pemerintahan sebelumnya mengajukan tuntutan agar ByteDance menjual platform tersebut kepada perusahaan AS atau TikTok ditutup.
TikTok Disebut Mulai Pasrah Layanannya Ditutup di AS
TikTok sepertinya sudah pasrah jika layanannya ditutup di Amerika Serikat pada 19 Januari mendatang.
Menurut informasi terbaru, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (17/1/2025), TikTok berencana untuk menghentikan operasi sepenuhnya di Amerika Serikat, jika larangan TikTok di AS mulai berlaku, Minggu nanti.
Aplikasi TikTok sebagai platform berbagi video populer itu tengah bersiap untuk menutup operasinya secara penuh, alih-alih meneruskan layanan untuk pengguna yang sudah ada.
Laporan The Information dan kantor berita Reuters melaporkan informasi ini, berdasarkan sejumlah sumber yang mengaku tahu tentang hal ini.
Berdasarkan pelarangan TikTok di AS yang dijadwalkan pada 19 Januari 2025, pengguna secara hukum masih bisa memakai TikTok, namun aplikasi besutan perusahaan Tiongkok ini tidak akan lagi bisa dipakai seiring berjalannya waktu.
Hal ini karena toko aplikasi seperti Google dan App Store serta layanan hosting internet akan dilarang menyediakan update untuk aplikasi TikTok.
Advertisement
Pengguna TikTok di AS bakal Dapat Pemberitahuan saat TikTok Tutup
Menurut laporan, kecuali ada penangguhan di menit-menit terakhir, pengguna TikTok nantinya akan mendapatkan pesan yang akan mengarahkan mereka ke pernyataan tentang larangan dan pilihan untuk mengunduh data pribadi mereka.
TikTok belum memberikan permintaan komentar dari media Al Jazeera.
Larangan TikTok
Namun, Presiden AS Joe Biden yang akan menyelesaikan tugasnya sebelumnya sudah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing pada April lalu.
Aturan tersebut memberi waktu pada perusahaan induk TikTok, ByteDance waktu 270 hari untuk menjual platform tersebut ke entitas bisnis di Amerika Serikat. Jika penjualan bisnis TikTok di AS tidak dilakukan, aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di negeri Paman Sam.
Alasan TikTok Harus Dimiliki Entitas Amerika Serikat
Biden menandatangani RUU ini di tengah kekhawatiran bahwa TikTok bisa dipakai untuk mengumpulkan data pribadi warga Amerika dan memanipulasi wacana publik.
Washington Post sebelumnya melaporkan, Presiden Terpilih Donald Trump mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif agar bisa menangguhkan larangan selama 60-90 hari agar bisa ada waktu merundingkan penjualan atau aturan alternatif.
Advertisement