Kementerian Kominfo telah memberikan persetujuannya kepada XL Axiata dan Axis untuk merger. Selain restu pemerintah, XL sebenarnya masih harus menunggu keputusan dari lembaga lain, salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU sendiri mengaku belum menyetujui merger XL dan Axis. KPPU mengatakan telah melakukan penilaian awal terhadap aksi merger XL dan Axis. Hasil penilaian awal akan selesai pada pertengahan Desember 2013.
Jika terbukti ada dugaan konsentrasi pasar yang menyalahi regulasi, KPPU akan meningkatkan pengawasan menjadi penilaian menyeluruh. Fokus kajian KPPU adalah pada kepemilikan sejumlah frekuensi perusahaan pasca merger dan pengaruhnya terhadap industri seluler Indonesia.
"KPPU tidak mengurusi masalah merger frekuensi, sebab kami fokus pada kondisi pasar. Kami akan mengawal bagaimana kepemilikan frekuensi tersebut akan berdampak terhadap pangsa pasar perusahaan hasil merger. Untuk merger frekuensi, kami serahkan aturannya ke pemerintah," kata Muhammad Syarkawi Rauf, anggota Komisioner KPPU melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2013).
Satu hal yang menarik dari proses merger XL-Axis adalah spektrum frekuensi. Pasca merger, kepemilikan spektrum frekuensi XL-Axis menjadi sebesar 45 MHz, sedangkan operator Telkomsel 50 MHz. Jumlah pelanggan juga bertambah menjadi sekitar 60 juta pengguna, lebih tinggi dari Indosat yang notabene operator kedua terbesar di Indonesia.
Menurut pengamatan KPPU, Telkomsel dengan lebar pita 50 MHz harus melayani lebih dari 100 juta pelanggan. Sementara XL Axiata-Axis hanya melayani 60 juta pengguna dengan lebar pita 45 MHz. Ini memungkinkan pelanggan operator lain pindah ke perusahaan merger XL-Axis, demi mendapatkan layanan seluler yang lebih baik.
Syarkawi mengklaim KPPU akan meninjau kembali merger XL Axiata-Axis, jika ditemukan bukti adanya monopoli akibat kepemilikan spektrum frekuensi tersebut.
Selain itu, KPPU juga menilai ada kejanggalan lain terkait merger tersebut. Menkominfo Tifatul Sembiring tidak menggubris permintaan Hatta Rajasa yang notabene adalah 'atasannya' dalam struktur kabinet yang dipimpin Presiden SBY.
Persetujuan merger XL-Axis dituangkan dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013. Dalam persetujuan tersebut, pemerintah meminta agar pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G) dikembalikan.
Baca juga:
Sah, XL Resmi Akuisisi Axis
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?
XL-Axis Merger, Frekuensi Berapa Yang Diambil Pemerintah?
Merger XL-Axis Tinggal Tunggu Restu Pemegang Saham
Merger XL-Axis Belum Disetujui KPPU
KPPU akan meninjau kembali merger XL Axiata-Axis, jika ditemukan bukti adanya monopoli akibat kepemilikan spektrum frekuensi tersebut.
diperbarui 10 Des 2013, 15:58 WIBDiterbitkan 10 Des 2013, 15:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Tim Indonesia di Thailand Masters 2025, Jangan Lewatkan Aksinya di Babak 16 Besar
Zodiak Ini Jago Ilmu Pengetahuan dan Sains, Dikenal Cerdas Nan Pintar
Penampilan Pemain Real Madrid Melawan Brest: Rodrygo Tampil Gemilang!
Anak Korban Bullying Akan Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Ini Kata Studi
6 Cara Meningkatkan Kualitas Senyuman, Pancarkan Pesona Diri Anda
8 Tanaman yang Dipercaya Membawa Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
Pesawat American Airlines-Helikopter Blackhawk Tabrakan, Ada Total 67 Penumpang
Manchester City Berhasil Lolos! Hampir Keluar dari UCL, Beruntung Bisa Bangkit Melawan Club Brugge
Resep Kue Putu Ayu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat
Tabrakan dengan Helikopter Black Hawk, Pesawat American Airlines Jatuh ke Sungai Potomac yang Nyaris Beku
Klasemen Liga Europa Jelang Matchday 8 Fase Grup: Syarat Manchester United Lolos Otomatis ke 16 Besar
Pemerintah Pangkas Anggaran Infrastruktur, Pertumbuhan Ekonomi RI Lesu?