Merger XL- Axis Berpotensi Monopoli, Kominfo Siap Temui KPPU

Kominfo siap untuk memberikan penjelasan kepada KPPU terkait keputusan yang sudah dikeluarkan tentang akuisisi XL-Axis

oleh Denny Mahardy diperbarui 19 Des 2013, 07:45 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 07:45 WIB
xl-131129b.jpg

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah mengeluarkan keputusan untuk mendukung niatan PT XL Axiata Tbk untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia. Putusan Menkominfo tersebut ternyata masih belum bisa diterima banyak pihak.

Bahkan, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) sebagai lembaga yang juga terlibat dalam pengambilan keputusan aksi akuisisi XL-Axis masih belum memberikan restunya. Lembaga pengawasan itu menilai aksi korporasi tersebut bisa melahirkan monopoli.

Penilaian yang diberikan KPPU itu sudah mendapat respon dari pihak Kominfo. Gatot S Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo menyatakan pihaknya menghormati pendapat semua pihak.

"Kami tentu menghormati pendapat semua pihak. KPPU juga kan melakukan penilaian dan perhitungan, semua kami hormati," kata Gatot yang tim Tekno Liputan6.com temui di Gedung Sapta Pesona, Rabu (18/12/2013).

Gatot juga mengaku Kominfo siap untuk memberikan penjelasan kepada KPPU terkait keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Menkominfo tentang akuisisi dua operator selular Tanah Air tersebut.

"Tim yang dibentuk Menteri sudah melakukan penilaian menyeluruh, hasil penghitungan rumus HHI-nya di bawah 150 yang menunjukkan tak ada monopoli, kami akan jelaskan itu nanti," tambah Gatot.

Gatot pun memperkirakan penilaian yang dilakukan oleh KPPU masih belum menyertakan pengembalian spektrum yang diambil kembali pemerintah. Padahal, Kominfo akan menarik kembali spektrum 10 Mhz yang dimiliki XL-Axis setelah proses akuisisi terjadi.

"KPPU kan belum hitung pengembalian spektrum 10 Mhz yang kita tarik. Kalau semuanya dikasih mereka sih memang ada potensi monopoli, tapi kan kita ada ambil spektrumnya," imbuh Gatot lagi.

Saat ini, XL memiliki kapasitas frekuensi 7,5 Mhz di 900 Mhz dan 1800 Mhz serta 15 Mhz di 2100 Mhz. Sedangkan Axis memiliki kapasitas sebesar 15 Mhz di 1800 Mhz dan 10 Mhz di 2100 Mhz. Namun, Kominfo akan mengambil kapasitas sebesar 10 Mhz di 2100 Mhz setelah perkawinan XL-Axis. (den/dhi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya