Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Baca juga:
@Benhan Si 'Pengumbar Misbakhun Perampok Century' Hadapi Vonis
Ngetwit Soal Misbakhun, @benhan Dibui 6 Bulan, 1 Tahun Percobaan
Kasus @Benhan Bungkam Kebebasan Berekspresi di Internet?
Divonisnya Benny Handoko menuai reaksi dari aktivis dunia maya karena pemerintah belum bisa melindungi kebebasan berpendapat di internet.
diperbarui 05 Feb 2014, 17:11 WIBDiterbitkan 05 Feb 2014, 17:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Faktor Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi: Tetap Tenang dan Transisi yang Memukau
Timnas Indonesia Hajar Arab Saudi, Erick Thohir Tetap akan Evaluasi Tim dan Shin Tae-yong
Bazar UMKM BRILiaN Dorong Pemberdayaan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha Lokal
Timnas Indonesia Guncang Arab Saudi, Langsung Catatkan 5 Rekor Sensasional!
Komentar Pelatih Arab Saudi usai Dihajar Timnas Indonesia 0-2: Akui Skuad Garuda Main Bagus
Cara Menghitung Jangkauan Data: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Para Pemilik Perusahaan Berbagi Ilmu dengan 1.500 Peserta di DNA Summit 2024
10 Tahun Berkarya, Rewind Tunjukkan Eksistensi dengan Merilis EP Melangkah
Timnas Indonesia Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sponsor Apparel Kebanjiran Pembeli
Erick Thohir Sampaikan Selamat kepada Timnas Indonesia Setelah Taklukkan Arab Saudi: Langkah Penting Menuju Piala Dunia 2026
Dikalahkan 2-0, Pelatih Timnas Arab Saudi Berikan Ucapan Selamat ke Timnas Indonesia