Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.Â
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau  mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Baca juga:
@Benhan Si 'Pengumbar Misbakhun Perampok Century' Hadapi Vonis
Ngetwit Soal Misbakhun, @benhan Dibui 6 Bulan, 1 Tahun Percobaan
Kasus @Benhan Bungkam Kebebasan Berekspresi di Internet?
Divonisnya Benny Handoko menuai reaksi dari aktivis dunia maya karena pemerintah belum bisa melindungi kebebasan berpendapat di internet.
Diperbarui 05 Feb 2014, 17:11 WIBDiterbitkan 05 Feb 2014, 17:11 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Biawak dan Komodo, Mengenal Lebih Dekat Dua Reptil Besar Indonesia
Menyanggah Arti Menurut Kamus: Pengertian, Cara, dan Manfaatnya
Memahami Tujuan Uji Normalitas dan Penerapannya dalam Analisis Data
Program 3 Juta Rumah Dikritik Lambat, Menteri PKP Akui Keterbatasan Anggaran
Tren Potongan Rambut Pria 2025, Simple dan Stylish dengan Gaya Modern
Pramono Anung-Rano Karno Tiba di Balai Kota Jakarta, Disambut Solawat dan Tradisi Palang Pintu
Sikap yang Harus Dihindari Agar Gebetan Tetap Tertarik, Jadi Rahasia Hubungan Harmonis
Waspada Penipuan QRIS, Ini 4 Tips Aman Pembayaran Digital
4 Potret Penangkapan Fariz RM dari 2007-2025, Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba
Neraca Pembayaran Indonesia Surplus USD 7,9 Miliar pada Akhir 2024
Memahami Arti HAM: Definisi, Prinsip, dan Penegakannya
Sherly Tjoanda Jadi Gubernur Terkaya di Indonesia, Segini Total Kekayaannya