Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menilai Perpres yang Ia tandatangani harus dikaji ulang.
Jokowi Kaji Ulang Perpres Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat
Presiden Jokowi menilai Perpres yang Ia tandatangani harus dikaji ulang.
diperbarui 05 Apr 2015, 18:08 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 18:08 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Copot Gigi Atas: Makna dan Tafsir Lengkap
Fungsi Reklame Adalah: Memahami Peran Penting Media Promosi Ini
Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik di HUT ke-52 PDIP
Apa Itu Smelter: Pengertian, Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Industri Pertambangan
Agus Buntung Nangis-Nangis Tolak Dijebloskan ke Lapas
Fungsi Asesmen Formatif dalam Pembelajaran: Panduan Lengkap
Menko AHY Harap Kawasan Industri Karawang Bakal Dongkrak Penumpang Kereta Cepat
6 Fakta Menarik Gunung Tanjaknangsi di Tasikmalaya yang Masih Jarang Pendaki
Serangan Ransomware di Casio Bocorkan Data Pribadi 8.500 Orang
Ekonomi Indonesia Bakal Cuan di 2025, dari Sini Sumbernya
PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Livin Mandiri Bidik Kemenangan di Kandang Gresik Petrokimia
UAH Bongkar Amalan Penting tapi Kerap Dilupakan setelah Membaca Al-Qur’an, Apa Itu?