Industri Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek, 10 Orang Diamankan

Industri kosmetik ilegal ini sejak 5 bulan lalu tanpa mengajukan izin tinggal bahkan usaha.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jun 2015, 14:15 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 14:15 WIB
Kosmetik
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bekasi - Industri rumahan kosmetik ilegal di perumahan elit Kemang Pratama, di Jalan Niaga Utama 2, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi. Rumah itu kini masih dijaga polisi dan Satuan Pengamanan (Satpam) kompleks.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (5/6/2015), rumah tersebut semula ditempati warga negara asing asal Korea dan baru ditempati oleh para karyawan yang bekerja pembuatan krim. Mereka tinggal sejak 5 bulan yang lalu tanpa mengajukan izin tinggal bahkan usaha.

Polisi mengamankan ribuan krim kosmetik tanpa merek, serta 9 orang pegawai beserta seorang pemiliknya dari rumah tersebut.

Polisi dari Polres Bekasi kembali ke lokasi untuk mengambil barang bukti yang tersisa pada Jumat 5 Juni pagi, sebagai barang bukti dan diuji di laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Mabes Polri.

Di perumahan mewah Kemang Pratama, petugas satuan narkoba Polresta Bekasi menggerebek pembuatan kosmetik yang diduga ilegal pada Kamis 4 Juni petang.

Kosmetik ilegal berjenis krim siang dan malam, serta toner yang biasanya digunakan untuk pemutih dan pembersih wajah diduga mengandung zat kimia berbahaya. (Dan/Mut)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya