Ibu Angkat Angeline Tersangka Penelantaran Anak

Ibu angkat bocah itu ditahan polisi sebagai tersangka penelantaran terhadap Angeline.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jun 2015, 06:12 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 06:12 WIB
Ibu Angkat Angeline Tersangka Penelantaran Anak
Ibu angkat bocah itu ditahan polisi sebagai tersangka penelantaran terhadap Angeline.

Liputan6.com, Denpasar - Penyidikan kasus kematian bocah Angeline memasuki babak baru. Margriet Megawe, ibu angkat bocah itu ditahan polisi sebagai tersangka penelantaran terhadap Angeline. Polisi juga mendalami pengakuan tersangka Agus bahwa ibu angkat Angeline menjanjikan uang Rp 2 miliar sebagai upah membunuh Angeline.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (15/6/2015), status tersangka untuk Margriet ditetapkan mulai hari Minggu 14 Juni kemarin. Margriet diciduk polisi di sebuah vila dan ditahan di Mapolresta Denpasar, Bali.

Penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi-saksi. Menurut Kapolda Bali, status tersangka untuk Margriet itu dalam kasus penelantaran dan kekerasan pada Angeline.

Polisi juga tidak mengesampingkan kemungkinan Margriet terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya, Angeline berdasarkan pengakuan tersangka Agus yang dinyatakan anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.

Sabtu (13/6/2015), Akbar Faisal menemui Agustinus Tae yang ditahan di Mapolresta Denpasar, Bali.

Angeline bocah 8 tahun, dilaporkan hilang sejak 16 Mei lalu. Rabu 10 Juni 2015 lalu, mayat bocah itu ditemukan terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah keluarga angkatnya di Sanur, Denpasar, Bali.

Penetapan ibu angkat Angeline sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak seolah membenarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tim psikiater. Dalam pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tim psikiater Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa Margriet adalah orang yang mudah marah.

Sejak awal tuduhan kekerasan yang dilakukan oleh Margriet terhadap Angeline selalu dibantah.

Beberapa kejanggalan juga sempat terjadi kala Komnas Perlindungan Anak datang ke rumah Margriet dan disambut dengan marah-marah. Tak hanya itu, ia juga keras, kasar bahkan sering mengusir orang-orang yang datang ke rumahnya.

Dalam proses hukum, seorang tidak akan terbebas dari pidana karena psikopat. Sebab psikopat berbeda dengan kelainan jiwa atau psikosis yang bisa bebas dari hukuman. (Nda/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya