Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, ditahan polisi. Penasihat hukum Margriet Megawe, M Ali Salidikin mengatakan, kliennya tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bali.
Margriet sebelumnya resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Bali karena diduga menelantarkan Angeline, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas terkubur di halaman rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali, Rabu 10 Juni lalu .
"Selama 3,5 jam pemeriksaan berlangsung, ada 28 pertanyaan dari penyidik untuk ibu Margriet. Sekarang ditahan sampai 20 hari ke depan," ucap Ali di Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Polda Bali, Kota Denpasar, Minggu (14/6/2015).
Ali merupakan pengacara yang kesekian kalinya menjadi penasihat hukum untuk wanita berusia 60 tahun tersebut. Sebelumnya beberapa pengacara sudah bersedia menjadi penasihat hukum, namun mundur satu per satu dengan berbagai alasan.
Ia menambahkan, saat ini pemeriksaan terhadap Margriet dihentikan. Lantaran kliennya mengalami kelelahan menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.30 Wita.
"Karena kelelahan pemeriksaan dihentikan," kata Ali.
Ali mengaku pemeriksaan terhadap Margriet selama 3,5 jam itu masih seputar pemeriksaan identitas kliennya, belum masuk pada pokok materi perkara.
"Tentang identitas, siapa nama orangtua, nama suami dan belum ada pemeriksaan lain," beber Ali.
Dijelaskan Ali, Margriet dijerat oleh Polda Bali dengan pasal berlapis, yakni Pasal 77B Undang-undang Nomor 23 Tahun 20012 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) serta Pasal 45 dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT). (Osc/Ans)