Liputan6.com, Bekasi - Kebakaran melanda pabrik PT Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi. Ustaz Al Subki Al Bughury menjawab apa hukumnya membayar zakat fitrah tanpa menggunakan bahan makanan pokok.
Kebakaran Pabrik di Bekasi hingga Hukumnya Bayar Zakat Fitrah
Kebakaran melanda pabrik PT Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi. Ustaz Al Subki Al Bughury menjawab apa hukumnya membayar zakat fitrah.
diperbarui 10 Jul 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 17:39 WIB
Kebakaran melanda pabrik PT Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi. Ustaz Al Subki Al Bughury menjawab apa hukumnya membayar zakat fitrah.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PM Ishiba Akan Kirim Tenaga Ahli Jepang untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Hasil BRI Liga 1 PSS Sleman vs Persebaya Surabaya: Tersadung di Manahan, Bajul Ijo Gagal Dekati Persib Bandung
Tarif Tol Pekanbaru-Koto Kampar Naik, Rinciannya Ada di Sini!
Eksplorasi Sebastian Gunawan Lewat Kerah Cheongsam untuk Busana Imlek 2025
Anies soal Ingin Bikin Ormas: Begitu Ada Kabar Diumumkan
Nicolas Maduro Jadi Presiden Venezuela untuk Ketiga Kalinya
5 Hal yang Membuatmu Merasa Tidak Disukai oleh Kerabat
Raffi Ahmad Benarkan Patwal Mobil RI 36 Miliknya Sempat Tegur Sopir Taksi, Ini Alasannya
Link Live Streaming Piala FA di Vidio: Liverpool vs Accrington Stanley, Chelsea vs Morecambe, Manchester City vs Salford City
Investasi AI di X, Saham Hewlett Packard Menanjak 3%
Kue Pinyaram Kayu Tanam, Camilan Tradisional Khas Minangkabau yang Melegenda
Harga Tiket Jatim Park 2 dan Wahananya, Cocok untuk Liburan di Akhir Pekan