Barometer Pekan Ini: Suap Gatot dan Istri Muda

Keduanya dinilai KPK sebagai otak pelaku yang merencanakan penyuapan tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Agu 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2015, 18:00 WIB
20150801-BarometerPekanIni-Gatot
Keduanya dinilai KPK sebagai otak pelaku yang merencanakan penyuapan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Bertambah lagi kepala daerah jadi tersangka. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya dinilai KPK sebagai inisiator penyuapan tersebut.

Gatot dan Evy dijerat dengan sejumlah pasal tentang penyuapan dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan kitab undang-undang hukum pidana.

Dalam Pasal 6 undang-undang tipikor, atas tindakannya memberikan sesuatu pada hakim untuk memengaruhi putusan gubernur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini KPK menyita barang bukti suap uang US$ 15 ribu dan 5 ribu Dolar Singapura di ruang hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan uang US$ 700 di ruang kerja Panitera PTUN Syamsir Yusfan.

Gatot dan istri mudanya usai menjalani pemeriksaan, membantah tuduhan KPK telah melakukan penyuapan. Ia mengaku justru tidak setuju dengan langkah menggugat kasus bantuan dana sosial Sumatera Utara ke PTUN Medan.

Evy Susanti Jadi Perbincangan

Kasus ini memunculkan nama Evy Susanti yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat Sumatera Utara sebagai istri muda sang gubernur. Namun, keberadaanya selalu berusaha disembunyikan Gatot. Sejumlah aktivis mahasiswa sempat memprotes gubernur soal keberadaan Evy yang saat itu tidak diketahui statusnya.

Evy seorang Sarjana Hukum yang kemudian terjun ke dunia bisnis. Ia disebut-sebut aktif di Kadin dan punya salon kecantikan.

Gatot menikahi Evy pada April 2013 sebagai istri kedua sedang istri pertamanya adalah Sutias Handayani yang selama ini mendampingi Gatot dalam berbagai kegiatan termasuk saat kampanye pemilihan gubernur tahun 2014.

Sebelum terpilih sebagai gubernur, Gatot adalah Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara menggantikan Gubernur Syamsul Arifin yang terjerat kasus hukum. Ironisnya, kader PKS ini juga terbelit masalah hukum. Padahal masyarakat sebelumnya berharap sebagai pemimpin muda, Gatot mampu menjadi energi baru pembangunan Sumatera Utara.

OC Kaligis Terlibat

Kasus suap hakim PTUN juga melibatkan nama besar lain di dunia hukum yakni pengacara OC Kaligis. OC yang pernah menjadi pengacara Presiden Soeharto ini dijebloskan ke balik jeruji besi oleh KPK karena diduga terlibat dalam penyuapan hakim PTUN.

OC adalah atasan Yagari Bastasta alias Gerry yang tertangkap tangan saat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250 juta kepada ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Tripeni bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah majelis hakim yang menangani gugatan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis dalam kasus dana bantuan sosial. KPK juga menangkap panitera Ayamsir Yusfan.

Kasus dana bansos berawal ketika Kejati Medan menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih kasus ini karena kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pada 2015, Kejati Sumut kembali memanggil mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Atas tindakan tersebut, Fuad mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan Fuad. Untuk memenangkan perkara di PTUN itulah, diduga suap diberikan.

Terbongkarnya kasus suap yang melibatkan Gatot menambah panjang daftar kepala daerah yang terlibat kasus hukum. Kemendagri mencatat hingga akhir 2014, ada 343 kepala daerah yang berperkara kasus hukum baik di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

Rendahnya komitmen antikorupsi menjadi masalah yang akut para pejabat di berbagai daerah. Butuh waktu untuk menanamkan sikap anti korupsi termasuk pada para pelajar. Sehingga mereka memahami korupsi adalah sebuah kejahatan.

Saksikan Barometer Pekan Ini selengkapnya dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (1/8/2015) di bawah ini.(Nda/Mvi)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya