Liputan6.com, Jakarta - 3.900 Tas, sepatu, dan jam tangan palsu dari salah satu merek ternama berhasil diamankan oleh Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polri dari 2 lokasi yang berbeda.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (8/8/2015), 2 lokasi itu adalah 10 lokasi berada di Mangga Dua dan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil pengungkapan ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dan 16 lainnya berstatus sebagai saksi.
"Seluruh barang yang bisa kita amankan, kita bawa ke Mabes. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap mereka kita sudah tetapkan 4 tersangka dan 16 saksi. Selanjutnya sedang dalam proses penyidikan," ungkap Kasubdit Indag Polri Kombes Helmy Santika.
Advertisement
Perdagangan barang palsu sesungguhnya telah melanggar UU Hak Cipta, namun hingga kini penjual dan pembeli tetap bergeming. Merek ternama tiruan yang dijual dengan harga murah masih menjadi incaran.
Salah satu perdagangan barang palsu bermerek terdapat di Pasar Taman Puring, Jakarta Selatan. Aturan hukum penjualan barang palsu bermerek akan dijerat dengan pasal nomor 91 dan 94 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang merek dagang suatu perusahaan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Vra/Sss)