Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani MOU atau nota kesepahaman untuk mencegah penyebaran paham radikalisme.
Langkah awal pencegahan ini dimulai melalui mengontrol pemberitaan media agar tidak ikut menyebarkan paham radikalisme.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (19/9/2015), MoU ini dirasakan perlu karena paham radikalisme menyentuh kalangan masyarakat melalui media. Melalui kerja sama ini, KPI diharapkan dapat mengontrol media agar pemberitaannya tidak menimbulkan propaganda radikalisme di tengah masyarakat.
Advertisement
Karena baru merupakan langkah awal, penetapan sanksi bagi media yang melanggar masih akan dikaji.
Di antara paham radikalisme yang berbahaya saat ini adalah yang digalang ISIS, yang penyebarannya harus sangat diwaspadai. Paham ekstrem kelompok ISIS menyalahgunakan konsep agama sebagai pembenaran tindakan teror mereka.
Untuk mencegah paham radikalisme lebih meluas, media diharapkan bisa menjadi filter terbaik di masyarakat. (Nda/Rmn)