Kemenhub Bekukan Izin Penerbangan Aviastar

Kemenhub resmi membekukan seluruh izin penerbangan maskapai penerbangan Aviastar Mandiri dalam jangka waktu 1 bulan ke depan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Okt 2015, 02:10 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 02:10 WIB
20151003-Pesawat-Aviastar
Pesawat Aviastar (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar konferensi pers malam tadi terkait regulasi penerbangan maskapai Aviastar Mandiri pasca-kecelakaan di Pegunungan Latimojong, Sulawesi Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/10/2015), Kemenhub resmi membekukan seluruh izin penerbangan berjadwal maskapai penerbangan Aviastar Mandiri dalam jangka waktu 1 bulan ke depan.

Jika nantinya dalam jangka waktu yang ditentukan masih belum memenuhi syarat ketentuan, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai lokal tersebut‎.

Pesawat Twin Otter Aviastar sebelumnya hilang kontak. Pesawat itu berangkat dari Bandara Andi Jemma Masambaa, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pukul 14.25 Wita menuju Makassar. Pesawat tersebut membawa 7 penumpang dan 3 kru. Pesawat jenis PKBRM/DHC6 milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 diterbangkan oleh Kapten Iri Afriadi, Kopilot Yudhistira, dan teknisi Sukris.

7 penumpang yang berada di dalam pesawat tersebut diketahui masing-masing bernama Nurul Fatin M, Lisa Falentin, Riza Arman, Sakhi Arqam, M. Natsir dan dua orang bayi bernama Afif dan Raya.‎

Kejadian berawal saat pesawat take off dari bandara A. Jemma Masamba pukul 14.25 Wita. Kemudian 11 menit lepas landas, pesawat dinyatakan hilang kontak dari menara pemantau Bandara A Jemma Masamba.

Waktu penerbangan yang biasanya ditempuh dari Bandara A Jemma Masamba menuju Makassar selama 1 jam 10 menit. Seharusnya pesawat itu tiba di Makassar pada pukul 15.35 Wita. Namun pesawat tersebut hilang kontak. (Vra/Ron)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya