Segmen 3: Vonis Mati Pemilik Sabu hingga Kasus Bayi Dikubur

Hukuman mati dijatuhkan kepada Wong Chi Ping pemilik sabu 800 kg, hingga 6 orang jadi tersangka pembunuhan bayi di Probolinggo.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Nov 2015, 06:20 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2015, 06:20 WIB
20151113-Pria Ini Dihukum Mati Karena Selundupkan Obat Terlarang Sebanyak 860 Kg
Wong Chi Ping saat menuju kursi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (13/11/2015). Pengadilan Indonesia menghukum mati Wong Chi Ping yang berkewarganegaraan Hongkong ini dengan penyelundupan obat terlarang lebih dari 860 kg. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 800 kg.

Hingga polisi akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di rumah seorang paranormal di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa 10 November lalu. (Nda/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya