Segmen 3: Vonis Mati Pemilik Sabu hingga Kasus Bayi Dikubur

Hukuman mati dijatuhkan kepada Wong Chi Ping pemilik sabu 800 kg, hingga 6 orang jadi tersangka pembunuhan bayi di Probolinggo.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Nov 2015, 06:20 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2015, 06:20 WIB
20151113-Pria Ini Dihukum Mati Karena Selundupkan Obat Terlarang Sebanyak 860 Kg
Wong Chi Ping saat menuju kursi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (13/11/2015). Pengadilan Indonesia menghukum mati Wong Chi Ping yang berkewarganegaraan Hongkong ini dengan penyelundupan obat terlarang lebih dari 860 kg. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 800 kg.

Hingga polisi akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di rumah seorang paranormal di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa 10 November lalu. (Nda/Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya