Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica kembali menghadirkan ahli patologi forensik dari Australia, Richard Byron Collins. Richard menyatakan kematian Mirna belum tentu disebabkan racun sianida.
Sementara itu, tenaga kerja wanita (TKW) asal Pati, Jawa Tengah mengalami penyiksaan dan diterlantarkan di Taiwan. Ironisnya, keluarga TKW diminta uang tebusan sebesar Rp 28 juta untuk memulangkannya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Advertisement