Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan hukuman mati kepada 2 terdakwa warga negara asing asal Tiongkok dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (23/9/2016), Li Hezhang dan Li Fuzhang, dua terdakwa asal Tiongkok diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Muhammad Taufik. Putusan Majelis Hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Mardiana yang menuntut jaringan narkoba sindikat internasional ini dengan hukuman mati.
Kedua terdakwa ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat dengan barang bukti 20 kilogram sabu di spare part kendaraan di ruko Jalan Garuda Tengah, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat pada 19 Desember 2015. Tiga pelaku lain yakni Chen Lau Pan, Xiao Tien dan Xiao Long masih buron.
Advertisement
Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Dolfie Rampes akan melakukan banding.