Segmen 3: Densus 88 Gerebek Teroris hingga Vonis Pencabulan Anak

Densus 88 menangkap terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah. Sementara pelaku pencabulan asal Australia divonis 15 taun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Okt 2016, 07:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2016, 07:30 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris
Ilustrasi Tangkap Teroris (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Magetan - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Gatot Witono alias Sabarno, terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah. Petugas juga menggeledah rumah tersangka di Jalan Hasanuddin Nomor 20, Magetan, Jawa Timur.

Sementara itu, Robert Andrew Fiddes Ellis, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Warga Australia itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena mencabuli 26 anak bawah umur di Bali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya