Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, banyak umat muslim yang menanyakan besaran zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk pembersihan diri dan berbagi kepada sesama. Pembayaran zakat fitrah tahun ini bervariasi, tergantung wilayah dan lembaga yang menetapkan, dengan kisaran harga yang cukup beragam di Indonesia. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai besaran zakat fitrah 2025, cara menghitungnya, waktu pembayaran, dan syarat-syaratnya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 47.000 per jiwa. Namun, angka ini bisa berbeda di daerah lain. Rentang harga zakat fitrah di berbagai daerah diperkirakan antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras di masing-masing wilayah. Untuk kepastian, sebaiknya selalu mengacu pada keputusan resmi BAZNAS atau lembaga zakat setempat.
Advertisement
Baca Juga
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk bahan pokok, yaitu sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras per jiwa. Pemilihan jenis dan kualitas beras sebaiknya disesuaikan dengan konsumsi harian keluarga. Penting untuk memastikan informasi terkini dari lembaga zakat terpercaya di daerah Anda sebelum menentukan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan.
Advertisement
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Tentukan jenis makanan pokok: Tentukan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi keluarga Anda (misalnya beras).
- Cek harga pasar: Cari tahu harga pasar makanan pokok tersebut per kilogram sesuai kualitas yang dikonsumsi keluarga Anda.
- Kalikan dengan jumlah zakat fitrah: Kalikan harga per kilogram dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan (2,5 - 3 kg per orang).
- Hitung untuk seluruh keluarga: Jika membayar untuk keluarga, kalikan hasil perhitungan per orang dengan jumlah anggota keluarga yang wajib membayar zakat fitrah.
Contoh Perhitungan: Jika harga beras Rp 15.000 per kg, dan Anda membayar zakat untuk 4 orang:
- 2,5 kg/orang x Rp 15.000/kg x 4 orang = Rp 150.000
- 3 kg/orang x Rp 15.000/kg x 4 orang = Rp 180.000
Total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah antara Rp 150.000 hingga Rp 180.000.
Advertisement
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, sebaiknya dibayarkan beberapa hari sebelum Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya (mustahik).
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Berikut syarat wajib membayar zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Merdeka (bukan budak)
- Memiliki kelebihan harta (lebih dari kebutuhan pokok sehari-hari untuk diri sendiri dan keluarga selama Idul Fitri)
- Hidup pada saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
Catatan: Informasi ini valid per tanggal 21 Maret 2025. Selalu mengacu pada keputusan resmi BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di daerah Anda untuk informasi terkini dan akurat mengenai besaran zakat fitrah di wilayah Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat dalam mempersiapkan ibadah zakat fitrah Anda di tahun 2025. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan lembaga zakat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih detail dan akurat.
Advertisement
