Liputan6.com, Jember - Berbekal surat izin sakit dari Klinik Bhakti Pratama Mayang, Jember, Jawa Timur, terlapor guru Zaini yang menghukum 19 muridnya makan lem, belum dapat menjalani pemeriksaan polisi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (23/11/2016), terlapor direkomendasikan untuk beristirahat selama tiga hari karena demam. Meski sudah memiliki surat keterangan sakit, polisi terus mengusut kasus tersebut. Sebab, ada indikasi yang bersangkutan sengaja mengulur waktu pemeriksaan.
Baca Juga
Sementara itu, proses belajar-mengajar di Sekolah Dasar Negeri Karang Kedawung 1, Jember, kembali normal. Semua murid yang menjadi korban telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Bahkan, empat korban yang enggan bersekolah pada Selasa pagi, 22 November 2016, mulai mengikuti pelajaran.
Perbuatan guru Zaini terungkap setelah tiga murid perempuan melapor ke orangtua bahwa mereka dihukum makan lem oleh salah seorang guru. Tidak terima dengan perlakuan sang guru, wali murid melaporkan ke polisi. Seluruh korban yang melapor kini sudah mencapai 19 orang.