Segmen 4: Vonis Terdakwa Bom Thamrin hingga Jupiter Fortissimo

Iwan Sobirin salah satu terdakwa bom Thamrin divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara, artis Jupiter Fortissimo divonis 2,5 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Nov 2016, 07:39 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 07:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Iwan Sobirin salah satu terdakwa bom Thamrin divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara. Iwan dinyatakan mengetahui rencana aksi bom Thamrin tetapi tidak melaporkannya pada aparat keamanan.

Sementara itu, aktor sinetron Jupiter Fortissimo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya