Segmen 2: Kenaikan Tarif STNK hingga Pencabutan Subsidi Listrik

Tarif pengurusan sudah berlaku, tidak menghalangi minat masyarakat untuk urus STNK. Sementara itu pemerintah resmi mencabut subsidi listrik

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2017, 23:30 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 23:30 WIB
infografis kenaikan tarif stnk-bpkb
Tarif Baru Kepengurusan Surat Kendaraan

Liputan6.com, Jakarta Walau kenaikan tarif pengurusan STNK dan BKPB sudah berlaku, tidak menghalangi minat masyarakat untuk mengurus surat kendaraan bermotor. Kapolri menyatakan kenaikan tarif dilakukan agar sebanding dengan pelayanan yang makin meningkat.

Sementara itu, tak hanya biaya pembuatan STNK dan BPKB yang naik, sejak 1 Januari 2017 pemerintah resmi mencabut subsidi listrik berkapasitas 900 Volt Ampere. Karena konsumennya tak terkategori miskin sementara konsumen listrik 450 Volt Ampere tetap disubsidi 

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya