Segmen 1: Penahanan Patrialis Akbar hingga Kotak Nyablak SCTV

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar secara resmi ditahan penyidik KPK. Sementara Kotak Nyablak pilkada Liputan 6 hadir di Mampang.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jan 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 13:00 WIB
Patrialis Akbar dan Perantaranya Resmi Ditahan KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) memberi keterangan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar secara resmi ditahan penyidik KPK setelah ditetapkan tersangka, Jumat dini hari tadi. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam.

Sementara itu, kehadiran Kotak Nyablak pilkada Liputan 6 SCTV di sebuah kafe di Jalan Tendean sekitar Mampang Prapatan, Jakarta menggugah pengunjungnya untuk menyampaikan aspirasi.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya