Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan pemerintah untuk mencopot Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, gubernur petahana yang akrab disapa Ahok itu saat ini berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (10/2/2017), hal itu dinyatakan Mahfud usai diskusi bertema "Suara Rakyat" di Gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2016. Mahfud juga mengkritisi situasi politik, terutama menjelang pemilihan gubernur DKI.
Baca Juga
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo, harus segera mencopot Ahok dari jabatan gubernur usai cuti kampanye 12 Februari nanti. Hal ini sesuai Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Advertisement
Pasal tersebut menyebut bahwa seorang kepala daerah yang telah berstatus terdakwa wajib diberhentikan sementara dan tidak boleh menunggu pada tuntutan.
"Enggak bisa nunggu tuntutan, lah ini dakwaan kok. Dakwaannya sudah jelas. Nah kalau memang Ahok ini mau dipertahankan juga ya cabut dulu pasal itu," kata Mahfud.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.