Mahfud MD: OTT Patrialis Akbar Kasus Hukum Biasa

OTT yang telah dilakukan tim satgas KPK, menurut Mahfud, berkaitan dengan pribadi seseorang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2017, 15:09 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 15:09 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim MK Patrialis Akbar adalah perkara biasa.

"Urusan Pak Patrialis ini adalah proses hukum biasa," ujar Mahfud MD di gedung KPK, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

OTT yang telah dilakukan oleh tim satgas KPK, menurut Mahfud, berkaitan dengan pribadi seseorang. Dia berharap dengan adanya OTT, masyarakat tidak langsung mengaitkan dengan berbagai hal.

"Karena untuk meng-OTT seseorang itu sudah ada patokannya. Kalau tidak memenuhi syarat, ya, tidak (OTT). Ini kan sudah mau dibawa ke mana-mana, seakan-akan untuk kepentingan parpol," kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan apa yang telah dijalani oleh KPK berdasarkan hukum yang ada di Tanah Air.

"Jadi ini tidak ada sesuatu pun yang diskriminasi. Ini tidak ada kaitannya dengan parpol. Pokoknya kalau OTT, ya OTT saja. Lihat aja proses pengadilannya," Mahfud menjelaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya