Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
VIDEO: Pengadilan Tolak Banding, Rizieq Shihab Dipastikan Tetap Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
diperbarui 31 Agu 2021, 10:25 WIBDiterbitkan 31 Agu 2021, 10:25 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Cara Pakai ChatGPT di iPhone Tanpa Perlu Punya Akun OpenAI, Seperti Apa?
Tolak Pinangan Manchester United, Omar El Hilali: Saya Bukan Pemain Mata Duitan
Forum Taaruf Indonesia Gelar Nikah Massal Gratis di Yogyakarta, Cek Detailnya
Melatih Anak Mandiri di Toilet, Kunci Hindari Penyakit Infeksi dan Stres Keluarga
2,7 Juta Tiket Kereta Api Buat Libur Tahun Baru Sudah Ludes Terjual, Cek Kursi Tersisa
VIDEO: Jelang Wacana Deportasi Massal, New York City Kencangkan Ikat Pinggang
Sutradara Janjikan Squid Game 3 Lebih Baik dari Musim 2
Deretan Hoaks Terkait Makan Bergizi Gratis, Simak Daftarnya
Valuasi Saham Apple Dekati USD 4 Triliun Dampak Antusias Investor pada AI
Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Gaya Mentereng Iriana Jokowi Makan ke Warung Ayam Goreng Bareng Cucu, Tenteng Tas Branded
6 Potret Detik-Detik Nikita Willy Melahirkan Pakai Metode Water Birth, Tenang Banget