VIDEO: Pengadilan Tolak Banding, Rizieq Shihab Dipastikan Tetap Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

oleh Didi N diperbarui 31 Agu 2021, 10:25 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 10:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya