Selain Yogyakarta, 3 Daerah di Indonesia Ini Juga Punya Status Berbeda

Kebijakan ini memberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam, pengembangan ekonomi, dan pelestarian budaya, serta pembagian dana otonomi khusus yang lebih besar dari pemerintah pusat.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 06 Feb 2025, 03:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 03:00 WIB
Tugu Pal Putih Yogyakarta Kian Apik Tanpa Gangguan Kabel Melintang
Pengemudi becak melintas di perempatan Tugu Pal Putih Yogyakarta, Sabtu (26/12/2020). Tugu yang dulunya bernama tugu Golong Gilig ini memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu keistimewaan kota Yogya ini terlihat rapi dan ramai dikunjungi wisatawan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Yogyakarta - Otonomi daerah di Indonesia memiliki beragam status khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keunikan sosial, budaya, dan sejarah yang berbeda di setiap daerah.

Kebijakan ini memberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam, pengembangan ekonomi, dan pelestarian budaya, serta pembagian dana otonomi khusus yang lebih besar dari pemerintah pusat. Mengutip dari berbagai sumber, berikut tiga daerah khusus dan Istimewa di Indonesia selain Yogyakarta:

1. Aceh

Aceh menjadi salah satu daerah dengan status istimewa tertua di Indonesia. Status ini diberikan pada 26 Mei 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 18 Tahun 1965.

Pemberian status istimewa kepada Aceh memberikan hak-hak otonomi yang luas, terutama dalam tiga bidang utama yaitu agama, adat, dan pendidikan. Keistimewaan ini membuat Aceh untuk mengatur dan mengelola ketiga bidang tersebut sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya.

Penetapan Aceh sebagai daerah istimewa memiliki tujuan dalam konteks nasional. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas nasional yang bermuara pada penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Status istimewa ini mengakui dan menghormati keunikan sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Aceh.

2. DKI Jakarta

Sistem pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memiliki keunikan dalam tata cara pemilihan dan pengangkatan pejabatnya. Gubernur DKI Jakarta dipilih secara langsung melalui pemilihan umum yang melibatkan partisipasi seluruh warga Jakarta.

Akan tetapi, berbeda dengan daerah lain, Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan khusus untuk mengangkat dan memberhentikan para wali kota di wilayahnya. Mekanisme ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, di mana wali kota umumnya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah.

Kewenangan khusus ini merupakan bagian dari status Jakarta sebagai daerah khusus yang merupakan ibukota negara. Sehingga memerlukan sistem koordinasi dan pengawasan yang lebih terpusat untuk memastikan efektivitas pengelolaan kota.

Status khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah yang menjadi pusat pemerintahan nasional.

3. Provinsi Papua dan Papua Barat.

Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat hadir sebagai solusi strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua provinsi tersebut. Kebijakan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Hal ini memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Pemberian Otsus memiliki enam tujuan utama yang saling berkaitan.

Pertama, mempercepat pembangunan ekonomi untuk mendorong pertumbuhan wilayah. Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.

Ketiga, menjamin penegakan hak asasi manusia di seluruh wilayah. Keempat, menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua sebagai penduduk asli wilayah tersebut.

Kelima, menjaga keseimbangan kemajuan dengan provinsi lain di Indonesia. Keenam, mengatasi potensi konflik integrasi yang dapat mengancam kesatuan bangsa.

Untuk mendukung pelaksanaan Otsus, pemerintah pusat mengalokasikan dana khusus yang berasal dari 2% plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Pendanaan ini menjadi instrument dalam mewujudkan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kedua provinsi tersebut. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah paling timur Indonesia.

Penulis: Ade Yofi Faidzun

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya