Liputan6.com, Jakarta Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
VIDEO: Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta, Dibagi Jadi Dua Sesi
Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Diperbarui 16 Okt 2021, 10:09 WIBDiterbitkan 16 Okt 2021, 10:09 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Fakta Terkait Fenomena Hujan Es di Yogyakarta
4 Fakta Pertemuan Prabowo dengan Pandawara Group, Bahas Persoalan Sampah
Manfaat Kolang-Kaling untuk Penurun Kolesterol, Pantas Diburu Saat Ramadan
Keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Buka Pintu Rezeki dan Makin Bersyukur
Cara Mempercepat Jaringan WiF, Panduan Lengkap untuk Koneksi Internet yang Lancar
Survei: Orang Indonesia Yakin Danantara Bisa Kelola Investasi Transparan
Doa Shalat Fajar Arab, Latin, dan Artinya: Tata Cara, Niat, dan Keutamaannya
Wamenkes Pastikan Layanan Kesehatan Termasuk untuk Pasien Ginjal Tidak Terganggu Meski Ada Efisiensi Anggaran
Hari Glukoma Sedunia, Penyakit Penyebab Kebutaan Kedua Terbesar di Dunia
Penjualan Mobil Astra Sentuh 73.077 Unit hingga Februari 2025
Liga Champions: Real Madrid Dapat Tambahan Amunisi Jelang Duel Melawan Atletico Madrid
Cek Spesifikasi Nubia V70 Max Rilis 17 Maret di Indonesia, Seperti Apa?