Liputan6.com, Jakarta Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 25 tahun 2022 mulai diberlakukan Rabu (09/03). PT KAI Commuterline menghapus tes dan menghilangkan marka jaga jarak antar tempat duduk penumpang.
VIDEO: PT KAI Commuterline Copot Marka Jaga Jarak Antar Tempat Duduk Penumpang di KRL
Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 25 tahun 2022 mulai diberlakukan Rabu (09/03). PT KAI Commuterline menghapus tes dan menghilangkan marka jaga jarak antar tempat duduk penumpang.
Diperbarui 10 Mar 2022, 12:25 WIBDiterbitkan 10 Mar 2022, 12:25 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Tips Menata Ruang Tamu supaya Nyaman Saat Lebaran, Cuma Butuh Perubahan Kecil
Harga Emas Catat Rekor Baru, Ini Sejarah Penggunaan Emas sebagai Alat Pembayaran
Bursa Sepekan Diwarnai Listing Saham MINE dan KAQI hingga Peluncuran SPPA
Investor Kripto Pemula Rugi hingga Rp 1,64 Triliun dalam 6 Minggu, Ini Penyebabnya
Waspada, Kecelakaan Lalu Lintas Rawan Terjadi Selama Mudik Lebaran
Menjelajahi 6 Destinasi Museum Menarik di Jakarta
Ciri-Ciri Sakit Pinggang Biasa vs Sakit Ginjal: Jangan Sampai Salah Diagnosis!
16 Maret 1927: Lahirnya Vladimir Komarov, Astronaut Pertama yang Meninggal di Luar Angkasa
Hasil MotoGP Argentina 2025: Marc Marquez Juara Sprint Race, Francesco Bagnaia Lengkapi Podium
Wujudkan Program SDGs, ILCS Gelar Program Berbagi Ramadan
MLBB Bagikan 100 Umrah Gratis untuk Gamers, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berdoa di Waktu Mustajab Saja Tak Cukup, Lakukan Ini agar Hajat Cepat Terkabul Kata Buya Arrazy Hasyim