Liputan6.com, Jakarta Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 25 tahun 2022 mulai diberlakukan Rabu (09/03). PT KAI Commuterline menghapus tes dan menghilangkan marka jaga jarak antar tempat duduk penumpang.
VIDEO: PT KAI Commuterline Copot Marka Jaga Jarak Antar Tempat Duduk Penumpang di KRL
Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 25 tahun 2022 mulai diberlakukan Rabu (09/03). PT KAI Commuterline menghapus tes dan menghilangkan marka jaga jarak antar tempat duduk penumpang.
diperbarui 10 Mar 2022, 12:25 WIBDiterbitkan 10 Mar 2022, 12:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Radiasi: Pengertian, Jenis, Sumber, dan Dampaknya
Kata Ketua KPK Soal Hasil Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kakak yang Juga Agen Rashford Berada di Milan untuk Negosiasi awal dengan Rossoneri, Membuka Peluang Keluar dari MU
VIDEO: Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 di MK Diunder karena Anwar Usman Sakit
Cara Daftar DTKS Online 2025, Panduan Lengkap agar Bantuan Tepat Sasaran
Apa itu Prospek: Pengertian, Cara Menemukan dan Mengelolanya
BTN Gelar Sayembara Desain Rumah Subsidi, Hadiahnya Rp 1 Miliar
Renaga Tahier Merasa Terhormat Dipercaya Main Sinetron Lorong Waktu, Tertantang Perankan Playboy
Yayasan Didesak Lepas Universitas Bandung Lewat Skema Alih Kelola, Apakah Bersedia?
BRI Fasilitasi Pembiayaan Pembangunan Jalan Trans Papua
Genap 40 Tahun, Ini Perjalanan Karier Lewis Hamilton di Ajang F1
Jaksa Agung Sebut Sudah Ada Tersangka di Kasus Korupsi KLHK