Tiga Terdakwa Pemerkosaan di Angkot Divonis Berbeda

Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 20 Mar 2012, 06:50 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2012, 06:50 WIB
Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya