Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
Tiga Terdakwa Pemerkosaan di Angkot Divonis Berbeda
Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
diperbarui 20 Mar 2012, 06:50 WIBDiterbitkan 20 Mar 2012, 06:50 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memanggang Cake dengan Oven Tangkring: Panduan Lengkap untuk Pemula
Tebing Longsor Lumpuhkan Jalan Sukabumi-Sagaranten, Ibu Hamil Dievakuasi
Gara-gara Ingin Selundupkan 320 Ekor Tarantula, Pria Asal Korea Selatan Ditangkap Polisi
Pemkot Cilegon Apresiasi Wajib Pajak Daerah Atas Peran Aktif dalam Pembangunan Kota
PPN Naik Jadi 12% Bisa Kurangi Beban Utang
Pastikan Bayi Prematur Tumbuh Optimal, Dokter: Perlu Penanganan Komprehensif dan Terarah
Jurus SMGR Kurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil
Tips Memasak Cumi agar Tidak Alot, Lengkap dengan Cara Membersihkannya
Tips Anak Tidak Melepeh Makanan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Hoaks Seputar Kesehatan Terkini, Simak Daftarnya
Ragnar Oratmangoen Siap Bersaing Melawan Ole Romeny Jadi Ujung Tombak Timnas Indonesia
Jelang Pilkada Serentak 2024, Indo Barometer Rilis Survei Elektabilitas Calon Bupati Kolaka Utara