Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan remisi para koruptor.
Menkum dan HAM Ajukan Banding
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan remisi para koruptor.
diperbarui 13 Mar 2012, 05:41 WIBDiterbitkan 13 Mar 2012, 05:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trisula International Nekat Tebar Dividen Meski Industri Garmen Penuh Tantangan
VIDEO: Joe Biden Tolak Dukung Israel Serang Pusat Nuklir Iran
ZTE Blade A35, HP Rp 900 Ribuan dengan Layar 90Hz dan Dynamic RAM 12GB
Rel Ganda Kiaracondong-Cicalengka Target Rampung Akhir 2024
Potret Kenangan Pinkan Mambo dan Arya Khan yang Kini Cerai, Dulu Nikah Siri
Mencicipi Bebek Goreng Joko Putra, Kuliner Lokal yang Populer di Jakarta Selatan
Bacaan Doa Salat Dhuha, Pahami Juga Tata Cara Melaksanakannya
Tubagus Joddy Sopir Almarhumah Vanessa Angel Sebut Lebih Aman Hidup di Penjara
Nasib Apes Spesialis Pencuri Ternak di Tasikmalaya, Tertangkap di Depan Hewan Buruannya
5 Kebiasaan yang Membuat Orang Mudah Stres dalam Kehidupan
Tantrum Adalah Ledakan Emosi, Ketahui Penyebab dan Cara Menanganinya
Nikita Mirzani Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pengacara Berinisial RN