Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).
Pemerintah: OJK Harus sebagai Lembaga Independen
Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).
diperbarui 28 Okt 2011, 08:45 WIBDiterbitkan 28 Okt 2011, 08:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Kumamoto Masters 2024: Fajar/Rian ke Semifinal Usai Atasi Fikri/Daniel
PNM Telah Layani 20,1 Juta Nasabah Ultra Mikro, Termasuk Penyandang Disabilitas
Apa Arti Mimpi Melihat Api: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Pj Wali Kota Tarakan Pastikan Korban TPPO Dapat Fasilitas dan Layanan yang Layak
Undang Investor ke Indonesia, Prabowo: Kami Butuh Investasi USD 600 Miliar
Dari Laut hingga Pegunungan, Padma Hotels Siap Sambut Liburanmu
Tautan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Jepang Hari Ini, 15 November 2024
Misi Utama Dirut Baru Garuda Indonesia: Turunkan Harga Tiket Pesawat
Pertarungan Seru: Timnas Indonesia Hadapi Jepang Malam Ini
Gebrakan Baru APLN, Usung Proyek Properti Ramah Lingkungan
Tayangan Langsung Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang di RCTI dan GTV Hari Ini
Demi Pecahkan Rekor Dunia, Seniman Jepang Habiskan Waktu 1 Tahun untuk Potong Selembar Kertas