Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).
Pemerintah: OJK Harus sebagai Lembaga Independen
Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/10).
diperbarui 28 Okt 2011, 08:45 WIBDiterbitkan 28 Okt 2011, 08:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Eksaminasi Putusan, Ketahui Dampak dan Signifikansi pada Kualitas Peradilan
Andhra Pradesh dan Tamil Nadu, 2 Negara Bagian di India yang Ingin Warganya Punya Banyak Anak
Bisnis Bioskop CNMA Diakui Dunia
Tujuan Kremasi Mayat: Memahami Proses dan Makna di Baliknya
Guyon UAH soal Jihad di Jalan Thamrin
57 Juta NIK Sudah Daftar Jadi Penerima LPG 3 Kg, Kapan Mulai Dibatasi?
Segera Tayang Series Scandal 3: The Final & Sexiest di Vidio, Tampilkan Kemesraan Al Ghazali & Zsa Zsa
Mengaku Terkejut, Ini Kata Mantan Pelatih Terkait Performa Timnas Indonesia saat Hadapi Vietnam
PSSI Kembali Percayakan SCM Siarkan Pertandingan Timnas Indonesia di Tahun 2025
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jalani Periksa Kejiwaan di RS Polri
Apa Arti Posesif dalam Hubungan? Kenali Ciri dan Cara Mengatasinya
2025, Emtek Group Kembali Jadi Official Broadcaster Timnas Indonesia Semua Level Usia