Jaksa Nilai Tak Ada Bukti Baru dari Antasari

Jaksa Penutut Umum (JPU) mengatakan bukti baru (novum) yang diajukan terpidana 18 Tahun Antasari Azhar tak ada yang baru. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan Antasari sudah ada dalam sidang sebelumnya.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 13 Sep 2011, 17:55 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2011, 17:55 WIB
Jaksa Penutut Umum (JPU) mengatakan bukti baru (novum) yang diajukan terpidana 18 Tahun Antasari Azhar tak ada yang baru. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan Antasari sudah ada dalam sidang sebelumnya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya