Untuk bisa membawa pulang jatah beras rakyat miskin, warga harus membayar sejumlah uang yang disebut pajak. Pemerintah setempat tak membantah adanya pungutan tersebut.
Ambil Raskin, Warga Harus Bayar Pajak
Untuk bisa membawa pulang jatah beras rakyat miskin, warga harus membayar sejumlah uang yang disebut pajak. Pemerintah setempat tak membantah adanya pungutan tersebut.
Diperbarui 03 Apr 2011, 08:48 WIBDiterbitkan 03 Apr 2011, 08:48 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana Jika Ambulans Terkena Tilang ETLE? Ini Penjelasan Polisi
Jokowi: Kepergian Titiek Puspa Meninggalkan Kesedihan Mendalam
5 Fakta terkait Rencana Prabowo Evakuasi Sementara 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
SBY: Kita Kehilangan Sosok Pahlawan Kebudayaan, Titiek Puspa Maestro Lintas Zaman
Gempa Bogor Magnitudo 4,1, Warga Diminta Waspada Lindu Susulan
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto Kristiyanto: Kami Hormati Sepenuhnya
Hari Terakhir Setor LHKPN, KPK Siap Tegur Pejabat yang Telat Lapor
Hasto Titip Surat ke Politikus PDIP Guntur Romli untuk Masyarakat Indonesia, Apa Isinya?
Wacana Tampung Korban Konflik Gaza ke Indonesia, PDIP: Palestina Jangan Terusir dari Negara Sendiri
Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto soal Kasus Suap, Apa Pertimbangannya?
5 Fakta Pemeriksaan KPK Terhadap Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku
VIDEO: Mirip Atlet! Pramono Anung Jajal Sepeda Balap di Velodrome