Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghormati putusan sela yang dibacakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan sela itu, eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan penasihat hukumnya ditolak seluruhnya.
"Kita telah mendengar bersama Keputusan atas eksepsi yang saya ajukan dan juga penasihat hukum sampaikan. Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
Hasto menilai pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum setiap terdakwa dan penting dalam konteks pendidikan politik kepada rakyat.
Advertisement
"Untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," ucap dia.
Dia kemudian mengungkit pernyataan hakim soal pokok perkara yang akan dibahas dalam tahap pembuktian selanjutnya. Hasto menyatakan siap menghadapi proses tersebut dengan penuh keyakinan.
"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ujar dia.
Dia menyatakan tuduhan terhadap dirinya adalah proses yang dipaksakan dan merupakan daur ulang dari perkara sebelumnya.
"Ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," tandas dia.
Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto soal Kasus Suap
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto atas kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4/2025).
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios.
Rios meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahapan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar dia.
Advertisement
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan.
Di sampaing itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.
"Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," ujar dia.
Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal.
"Keberatan terdakwa harus dikesampingkan," ujar dia.
