jalan-bandara

Pengelola Angkasa Pura II memberlakukan pintu M1 sebagai daerah umum terbatas. Ini berarti hanya mobil-mobil yang memiliki stiker berkartu pas atau ID Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki tiket pesawat yang bisa melalui jalan tersebut.

oleh admin diperbarui 12 Mei 2010, 06:22 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2010, 06:22 WIB
Pengelola Angkasa Pura II memberlakukan pintu M1 sebagai daerah umum terbatas. Ini berarti hanya mobil-mobil yang memiliki stiker berkartu pas atau ID Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki tiket pesawat yang bisa melalui jalan tersebut.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya