Pengelola Angkasa Pura II memberlakukan pintu M1 sebagai daerah umum terbatas. Ini berarti hanya mobil-mobil yang memiliki stiker berkartu pas atau ID Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki tiket pesawat yang bisa melalui jalan tersebut.
jalan-bandara
Pengelola Angkasa Pura II memberlakukan pintu M1 sebagai daerah umum terbatas. Ini berarti hanya mobil-mobil yang memiliki stiker berkartu pas atau ID Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki tiket pesawat yang bisa melalui jalan tersebut.
diperbarui 12 Mei 2010, 06:22 WIBDiterbitkan 12 Mei 2010, 06:22 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Skripsi Selesai 1 Bulan: Panduan Lengkap Menyelesaikan Tugas Akhir dengan Cepat
Pilbup Bogor, 20 Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Rudy Susmanto-Jaro Ade
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Egy Maulana Vikri Menangkan Dewa United atas Bali United
Taraf Hidup Petani Mangga di Bondowoso Ini Meningkat Usai Diberdayakan BRI
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman
Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Sebut Pembangunan Jatim Harus Dilanjutkan
Fakta di Balik Kabar Viral Seputar Dunia Pendidikan, Simak Daftarnya
Simak, Cara Praktis Untuk Menghitamkan Uban
Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.00 WIB
6 Potret Krisdayanti Pakai Mawar Ungu di Debat Pilkada 2024, Raul Lemos Berjaket Merah Curi Perhatian
Ridwan Kamil Dinilai Mampu Jadikan Jakarta menjadi Kota Toleran