NEWS FLASH: Dendam Jadi Motif Sopir Angkot Tabrak Ojek Online di Tangerang

Penabrak driver ojek online berinisial SBH (22 tahun) itu bermotif dendam saat melakukan aksinya tersebut.

oleh Adri diperbarui 10 Mar 2017, 17:09 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 17:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resort Metro Tangerang mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana terhadap satu pelaku atau sopir angkot penabrak driver ojek online, yang terjadi pada Rabu, 8 Maret 2017. Sebab, pelaku berinisial SBH (22 tahun) itu bermotif dendam saat melakukan aksinya tersebut.

Selain itu, peristiwa yang terjadi di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang atau tepatnya di depan Tangcity Mall ini terjadi atas dasar kesadaran pelaku.

Selengkapnya di:

Dendam Jadi Motif Sopir Angkot Tabrak Ojek Online di Tangerang

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya