Bendera Lambang GAM, Aceh Di-deadline 15 Hari

Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 03 Apr 2013, 13:24 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2013, 13:24 WIB
Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya