Liputan6.com, Jakarta Komisi II Dewan Perwakian Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Tanggal pelantikan dibuat fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah.
Kepala daerah yang dilantik adalah daerah pemilihan sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.
Advertisement
Baca Juga
"Pelantikan serentak gubernur dan wakil gubenur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Sementara itu, kepala daerah yang masih dalam proses sengketa akan digelar pelantikan usai putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aria.
Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden terkait jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota," ucap Aria.
Komisi II juga akan mengagendakan rapat khusus membahas evaluasi Pilkada 2024 pada rapat kerja selanjutnya.
Sementara itu, terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Komisi II DPR menyerahkan kepada pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak.
"Pengumuman resminya akan disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," kata Rifqi.
Â
Pelantikan Kepala Daerah Digelar di Jakarta
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan hasil rapat bersama Kemendagri  disimpulkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah diserahkan kepada pemerintah untuk pengumuman secara resmi. Namun, Rifqi menyebut sudah ada usulan tanggal yakni 20 Februari 2025 di Jakarta.
"Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025. Tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri," kata Rifqi usai rapat di DPR, Senin (3/2/2025).
Rifqi juga memastikan pelantikan akan digelar di Ibu Kota Jakarta. "Di Ibu Kota Jakarta karena berdasarkan Undang-undang Ibu Kota Nusantara, sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya," kata Rifqi.
Rifqi lantas menyebutkan beberapa bukti bahwa Jakarta masih Ibu Kota negara. “Buktinya apa? Komisi II masih rapat di Jakarta dan keputusan-keputusan masih diambil di Jakarta. Itu saja yang bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Â
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement