Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Hendarman Legal

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

oleh admin diperbarui 04 Jul 2010, 13:21 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2010, 13:21 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, menegaskan bahwa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung legal karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya