Liputan6.com, Palembang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Selatan (Sumsel) menyerahkan pemberdayaan tenaga honorer K2 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sesuai tempat tenaga honorer bekerja.
Apa bila instansi tersebut memiliki anggaran untuk gaji tenaga honorer maka itu tidak menjadi masalah untuk menampung tenaga honorer K2. Hal itu terkait dengan sejumlah tenaga honorer yang tidak lulus seleksi ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepada Badan BKD Sumatra Selatan, Muzakir menuturkan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari KemenPAN-RB terkait pemberdayaan tenaga honorer K2 ini.
Advertisement
"Untuk pemberdayaan honorer K2, kami menyerahkan kewenangannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bekerja, kami tidak punya kewenangan untuk itu. Jadi, kalau ada anggaran untuk menggajinya, ya silahkan saja," kata Muzakir kepada Liputan6.com, yang ditulis Kamis (27/2/2014).
Kendati tidak ada koordinasi dengan SKPD di Sumatra Selatan, pihaknya menegaskan tidak akan menelantarkan para tenaga honorer K2 di Sumatra Selatan.
Selain itu, Muzakir tidak merasa cemas dengan maraknya demo tenaga honorer K2 yang dapat terjadi di Sumatra Selatan. Menurut Muzakir, warga Sumatra Selatan lebih berpikir realistis. Pihaknya pun tidak dapat melarang tenaga honorer itu demo.
"Mereka mengerti dan keputusan ini juga transparan. Tapi kalau mau demo ya kenapa? Kan risiko lulus tidaknya. Terlepas dari itu semua, itu hak mereka. Kami tidak melarang, tapi saya juga tidak menyuruh juga," lanjutnya.
Dirinya pun mengimbau kepada tenaga honorer K2 yang akan mendemo, lebih baik membawa bukti dugaan kecurangan penyeleksian CPNS tenaga honorer K2 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
“Dari pada demo, saran saya lebih bagus lapor ke aparat di Jakarta. Silahkan lapor ke BKN, tapi harus bertanggung jawab dengan laporannya,” ujar Muzakir. (Ajeng Resti)