Pertama Kali, BI Gandeng Bank of Korea Kurangi Ketergantungan Dolar

Bank Indonesia (BI) pada Kamis (6/3/2014) ini, menandatangani kerjasama Bilateral Currency Swap Arrangement dengan Bank Korea.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Mar 2014, 18:26 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2014, 18:26 WIB
multi-bank-indonesia-7-131220c.jpg

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) pada Kamis (6/3/2014) ini, pertama kalinya menandatangani kerjasama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan Bank of Korea.

Penandatanganan ini dilakukan langsung Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea, Choongsoo Kim di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Agus menjelaskan kerjasama ini dilakukan paling utama untuk memperkuat likuiditas pasar domestik masing-masing negara karena mampu mengurangi ketergantungan transaksi terhadap dolar antar kedua negara.

"Ini untuk mempromosikan mata uang rupiah dan Won (Korea), kalau terus berkembang kan perdagangan-perdagangan keuangan yang ada bisa menggunakan rupiah dan won korea," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Perjanjian BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun (ekuivalen US$ 10 miliar). Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Perjanjian ini juga merupakan bentuk komitmen antar kedua bank sentral untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi,” jelasnya.

Dengan begitu saat ini Indonesia memiliki dua kerjasama BCSA yaitu dengan Korea dan China. Kerjasama BCSA dengan China sudah berjalan sejak tahun 2010 dan hal itu kembali diperpanjang pada bulan Oktober 2013.

BCSA dengan China ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya senilai 100 miliar yuan atau setara Rp 175 triliun antara Bank Indonesia dengan People’s Bank of China. Perjanjian akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai persetujuan kedua belah pihak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya