Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pemberlakuan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor mewah menjadi 125% tak akan berdampak signifikan terhadap penjualan mobil.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo saat ditemui di kantor Bappenas mengatakan, kenaikan pajak mobil mewah seperti Lamborghini, Porsche, BMW dan lainnya dari 75% menjadi 125% hanya akan mendorong peningkatan penjualan tunggangan non mewah.
"Pembeli mobil mewah kan duitnya banyak, jadi tidak terlalu khawatir dengan kenaikan PPnBM. Dampaknya tentu akan meningkatkan penjualan mobil biasa yang sekarang ini sudah lebih dari satu juta unit," kata dia, Jumat (21/3/2014).
Lebih jauh Sasmito mengungkapkan, hal ini ditopang peningkatan daya beli masyarakat karena jumlah pengeluaran dan pendapatan yang mengalami kenaikan setiap tahun.
"Konsumsi masyarakat saja sudah Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu per hari per orang. Pendapatan juga kan pasti naik, tidak mungkin malah turun. Jadi konsumsi pasti akan terus tumbuh," jelas dia.
Akibatnya, tambah Sasmito, ikut mengerek sumbangan inflasi setiap tahun. Sebab, penjualan mobil semakin meningkat diiringi dengan kenaikan harga mobil.
"Peranan inflasi dari mobil sekitar 2,5% dibanding motor yang menyumbang 1,5%. Itupun pakai tahun dasar 2011. Kalau dulu di 2007, peranan inflasi lebih besar disumbang dari motor ketimbang mobil," tandas dia.
Penerapan PPn BM ini terkuak dari akun twitter pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui @SBYudhoyono yang dikutip Liputan6.com.
"Pemerintah ubah peraturan terdahulu ttg pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen, berlaku bulan depan."
Dalam kicauan keduanya, SBY juga menyebutkan beberapa kriteria mobil mewah yang bakal terkena kenaikan pajak.
"Kendaraan bermotor yg kena kenaikan pajak adlh sedan/station wagon, 3000cc utk motor bakar cetus api & 2500cc utk motor bakar nyala kompresi."
Kenaikan setoran pajak bagi kendaraan mewah ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang didalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.
PPn BM Lamborghini Cs Naik 125%, Orang Kaya `Cuek` Saja
Aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kendaraan bermotor mewah menjadi 125% tak akan berdampak signifikan terhadap penjualan mobil.
Diperbarui 21 Mar 2014, 15:26 WIBDiterbitkan 21 Mar 2014, 15:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Libur Paskah 2025? Catat Tanggalnya
Sekar Arum Satu Jaringan dengan Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap di Tanah Abang
133 Personel Amankan Misa di Gereja Katedral
BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Produktif: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
Prabowo Perintahkan Tertibkan Kendaraan ODOL
Mendagri Tito Susun Skenario Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua
Pramono Jamin Rekrutmen PPSU Berjalan Transparan dan Diawasi
Bentrok Antarkelompok di Depok, Polisi Amankan Tujuh Orang
Ratusan Pemda Ikuti Desk Sekolah Rakyat, Mensos: Tahun Ini Dimulai Pembangunannya di 200 Titik
Rumah di Bogor Ambruk Terbawa Longsor, Nenek dan Cucu Luka Tertimpa Reruntuhan
Gereja Katedral Jakarta Pastikan Kesiapan Misa Jumat Agung dan Paskah 2025
Kontroversi Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung, Kasus Etik di KPK Jadi Sorotan