PPn BM Lamborghini Cs Naik 125%, Orang Kaya `Cuek` Saja

Aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kendaraan bermotor mewah menjadi 125% tak akan berdampak signifikan terhadap penjualan mobil.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Mar 2014, 15:26 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 15:26 WIB
Lamborghini Huracan
(Foto: Motorauthority)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pemberlakuan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor mewah menjadi 125% tak akan berdampak signifikan terhadap penjualan mobil.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo saat ditemui di kantor Bappenas mengatakan, kenaikan pajak mobil mewah seperti Lamborghini, Porsche, BMW dan lainnya dari 75% menjadi 125% hanya akan mendorong peningkatan penjualan tunggangan non mewah.

"Pembeli mobil mewah kan duitnya banyak, jadi tidak terlalu khawatir dengan kenaikan PPnBM. Dampaknya tentu akan meningkatkan penjualan mobil biasa yang sekarang ini sudah lebih dari satu juta unit," kata dia, Jumat (21/3/2014).

Lebih jauh Sasmito mengungkapkan, hal ini ditopang peningkatan daya beli masyarakat karena jumlah pengeluaran dan pendapatan yang mengalami kenaikan setiap tahun.

"Konsumsi masyarakat saja sudah Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu per hari per orang. Pendapatan juga kan pasti naik, tidak mungkin malah turun. Jadi konsumsi pasti akan terus tumbuh," jelas dia.

Akibatnya, tambah Sasmito, ikut mengerek sumbangan inflasi setiap tahun. Sebab, penjualan mobil semakin meningkat diiringi dengan kenaikan harga mobil.

"Peranan inflasi dari mobil sekitar 2,5% dibanding motor yang menyumbang 1,5%. Itupun pakai tahun dasar 2011. Kalau dulu di 2007, peranan inflasi lebih besar disumbang dari motor ketimbang mobil," tandas dia.

Penerapan PPn BM ini terkuak dari akun twitter pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui @SBYudhoyono yang dikutip Liputan6.com.

"Pemerintah ubah peraturan terdahulu ttg pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen, berlaku bulan depan."

Dalam kicauan keduanya, SBY juga menyebutkan beberapa kriteria mobil mewah yang bakal terkena kenaikan pajak.

"Kendaraan bermotor yg kena kenaikan pajak adlh sedan/station wagon, 3000cc utk motor bakar cetus api & 2500cc utk motor bakar nyala kompresi."

Kenaikan setoran pajak bagi kendaraan mewah ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang didalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya