Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pemberlakuan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor mewah menjadi 125% tak akan berdampak signifikan terhadap penjualan mobil.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo saat ditemui di kantor Bappenas mengatakan, kenaikan pajak mobil mewah seperti Lamborghini, Porsche, BMW dan lainnya dari 75% menjadi 125% hanya akan mendorong peningkatan penjualan tunggangan non mewah.
"Pembeli mobil mewah kan duitnya banyak, jadi tidak terlalu khawatir dengan kenaikan PPnBM. Dampaknya tentu akan meningkatkan penjualan mobil biasa yang sekarang ini sudah lebih dari satu juta unit," kata dia, Jumat (21/3/2014).
Lebih jauh Sasmito mengungkapkan, hal ini ditopang peningkatan daya beli masyarakat karena jumlah pengeluaran dan pendapatan yang mengalami kenaikan setiap tahun.
"Konsumsi masyarakat saja sudah Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu per hari per orang. Pendapatan juga kan pasti naik, tidak mungkin malah turun. Jadi konsumsi pasti akan terus tumbuh," jelas dia.
Akibatnya, tambah Sasmito, ikut mengerek sumbangan inflasi setiap tahun. Sebab, penjualan mobil semakin meningkat diiringi dengan kenaikan harga mobil.
"Peranan inflasi dari mobil sekitar 2,5% dibanding motor yang menyumbang 1,5%. Itupun pakai tahun dasar 2011. Kalau dulu di 2007, peranan inflasi lebih besar disumbang dari motor ketimbang mobil," tandas dia.
Penerapan PPn BM ini terkuak dari akun twitter pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui @SBYudhoyono yang dikutip Liputan6.com.
"Pemerintah ubah peraturan terdahulu ttg pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen, berlaku bulan depan."
Dalam kicauan keduanya, SBY juga menyebutkan beberapa kriteria mobil mewah yang bakal terkena kenaikan pajak.
"Kendaraan bermotor yg kena kenaikan pajak adlh sedan/station wagon, 3000cc utk motor bakar cetus api & 2500cc utk motor bakar nyala kompresi."
Kenaikan setoran pajak bagi kendaraan mewah ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang didalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.
PPn BM Lamborghini Cs Naik 125%, Orang Kaya `Cuek` Saja
Aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kendaraan bermotor mewah menjadi 125% tak akan berdampak signifikan terhadap penjualan mobil.
diperbarui 21 Mar 2014, 15:26 WIBDiterbitkan 21 Mar 2014, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru