Liputan6.com, Jakarta Mata Uang virtual bitcoin tengah menjadi perbincangan dunia karena kontroversial keberadaannya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku hingga kini tidak paham apa yang disebut dengan mata uang virtual, bitcoin.
Baca Juga
Bahkah dia mengaku belum memiliki keinginan untuk coba mempunyai mata uang tersebut.
"Saya tidak mengerti, kita semua tidak tahu permainannya apa. Karena saya tidak mengerti permainan itu maka saya punya tendensi untuk tidak mau ikut campur," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2014).
Alasan utamanya enggan untuk tahu atau mencoba memiliki mata uang virtual tersebut karena masih banyak kontroversi. Belum lagi, hanya beberapa negara saja yang mengakui adanya mata uang ini.
"Untuk urusan itu, karena banyak kontroversinya, maka tendensi daya saat ini untuk tidak mengikuti bitcoin tersebut," tegas dia.
Selain itu, menurut dia keberadaan mata uang ini tidak jelas sehingga masih banyak sisi negatifnya. "Saat ini konsumen Indonesia juga tidak terlalu mengerti, sesuatu yang tidak jelas itu kan bahaya," tandas dia.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan mata uang digital seperti bitcoin dan virtual currency lainnya yang tengah booming setahun terakhir bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan BI merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009.
Advertisement
Dalam keterangannya BI mengimbau kepada masyarakat untuk berhat-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya.