Exist Assetindo Belum Pastikan Waktu Pengembalian Dana Nasabah

Manajemen PT Exist Assetindo belum dapat memastikan kapan pengembalian dana nasabahnya lantaran masih dalam proses PKPU.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Apr 2014, 10:44 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2014, 10:44 WIB
Ilustrasi PT Exist Assetindo 1

Liputan6.com, Jakarta Bisnis investasi dengan iming-iming keuntungan hingga miliaran rupiah yang dijalankan PT Exist Assetindo masih terus ditelusuri.

Hal ini setelah perusahaan tersebut dilaporkan oleh para nasabahnya setelah mengalami gagal bayar sehingga merugikan sekitar 800 nasabah yang dinilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.

Kuasa Hukum Direksi PT Exist Assentindo, Ferry Richardo mengatakan, proses penyelesaian masalah ini masih berjalan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Penyelesaian kasus ini sudah masuk pada tahap kedua yaitu verifikasi nasabah oleh pengadilan sebagai bagian dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan perusahaan.

"Putusan pengadilan ada lima aspek, pertama pengadilan pembukaan dan proses PKPU, sekarang tahap kedua yaitu verifikasi nasabah," ujar Ferry saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (3/4/2014).

Dalam proses verifikasi ini, Ferry mengklaim, dari sekitar 800 nasabah PT Exist Assetindo proses verifikasi telah mencapai 80%.

"Di Jakarta hampir semua sudah selesai, tetapi daerah belum seperti Makassar, Manado, Jambi, Malang, Medan. Jadi kami targetkan secepatnya verifikasi nasabah di daerah bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.

Dia menilai, dengan kemajuan ini terlihat ada antusiasme dari nasabah untuk mengikuti proses PKPU.

"Mereka setuju dengan rencana kami ini, bahwa ada yang tidak setuju bahwa ini harus ada unsur pidana dan sebagainya, itu kan hanya beberapa orang saja. Paling hanya 8 orang saja," jelasnya.

Setelah tahap kedua ini selesai, tahap selanjutnya yaitu akan ada verifikasi yang dilakukan perusahaan untuk mengecek kebenaran data nasabah. Sedangkan tahap keempat, yaitu ada rencana perdamaian akan membicarakan penyelesaian hutang perusahaan kepada nasabah melalui skema sosialisasi atau dengar pendapat.

Meski telah ada tahap-tahap penyelesaian masalah ini, Ferry mengakui, perusahaan tidak bisa menargetkan kapan pengembalian uang nasabah bisa terselesaikan semua.

"Kami tidak bisa bikin target karena pengelolaan perusahaan saat ini ada di tangan hakim pengawas. Kami hanya mengikuti laporan dari mereka," tandasnya.

 

Baca juga:

Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo

Dituduh Tipu Nasabah, Bos Exist Assetindo Janji Tak Bakal Kabur

Kuasa Hukum Akui PT Exist Assetindo Tidak Kantongi Izin OJK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya