RI Tak Berdaya Saat Freeport Ogah Setor Dividen

"Mereka bisa ambil kekutusan tanpa kita, karena 9,36% itu hampir tidak ada artinya," ungkap Menteri BUMN Dahlan Iskan.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Apr 2014, 11:39 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 11:39 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berjanji bakal terus menagih dividen dari PT Freeport Indonesia (PTFI), yang tidak disetor ke negara.

"Freeport itu untung Rp 6 triliun. Kami akan minta terus," kata Dahlan di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Dahlan menjelaskan, keputusan Freeport tidak membagi dividen ke negara dibuat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut disebabkan oleh kinerja perusahaan yang kurang baik.

Menurut mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ini, dalam RUPS itu perwakilan pemerintah di Freeport menolak keputusan itu. Pasalnya, setoran dividen Freeport itu dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun apa daya, jumlah saham pemerintah di perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu hanya 9,36% sehingga tidak bisa mempengaruhi keputusan RUPS.

"Karena pemungutan suara, mereka menang. Mereka bisa ambil kekutusan tanpa kita, karena 9,36% itu hampir tidak ada artinya," ungkapnya.

Bahkan meski akan memaksa meminta Freeport untuk menyetor dividen interim, pemerintah masih harus meminta persetujuan para pemegang saham melalui RUPS.

"Minta deviden interim, kita akan upayakan karena kalau tidak ada perseutjuan RUPS tidak bisa," jelasnya.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia tidak membagikan dividen karena kinerja kurang baik akibat turunnya volume penjualan tembaga dan emas. Kadar bijih lebih rendah, gangguan operasi tambang, dan penurunan harga komoditas global berdampak kepada volume penjualan perseroan.

Meski tidak membagikan dividen, kabarnya Freeport telah melakukan pembayaran kepada pemerintah dalam bentuk pajak dan royalti sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya