Industri yang Terkena Kenaikan Tarif Listrik Diberi Kompensasi

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku tengah merumuskan kompensasi untuk pelanggan listrik yang mengalami kenaikan tarif listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Apr 2014, 13:31 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2014, 13:31 WIB
Foto ilustrasi listrik
(Foto: Dokumentasi PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku tengah merumuskan kompensasi untuk pelanggan listrik yang mengalami kenaikan tarif listrik mulai 1 Mei 2014.

Menurut dia, kompensasi tersebut bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diakibatkan oleh kenaikan tarif listrik.

"Saya hanya mau satu yaitu mencegah agar tidak ada PHK, terutama untuk industri padat karya seperti garmen, sepatu dan lainnya," kata Hidayat usai menghadiri acara 'Indonesia Green Infrastruktur' di kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, Selasa (29/7/2014).

Hidayat menuturkan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk menentukan kompensasi yang tepat diberikan kepada para pelanggan golongan I-3 dengan daya di atas 300 kilovolt (kVA) yang sudah Go Public dan pelanggan Industri besar I-4 daya 30 ribu kVA ke atas yang akan mengalami pencabutan subsidi secara bertahap  tahun ini.

"Sedang dibicarakan di tingkat Dirjen (Direktur Jenderal) saya. Jadi kalau ketemu dengan asosiasinya kita rundingkan," tuturnya.

Meski memberatkan, Hidayat menilai keputusan pemerintah mencabut subsidi listrik kedua golongan tersebut harus dihormati.

"Saya sebagai pemerintah secara resmi harus menghormati mentaati keputusan pemerintah," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya