Alokasi Pupuk Bersubsidi Perlu Kembali Dikaji

Pemerintah hanya memberikan jatah sekitar 7,8 juta ton pupuk bersubsidi dari kebutuhan petani yang mencapai 9,5 juta ton.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Mei 2014, 13:57 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 13:57 WIB
Petani menaburkan pupuk lahan persawahan di Desa Wirowongso, Jember, Jatim, Selasa (30/3). Sejumlah petani mengeluhkan kenaikan harga pupuk saat musim tanam.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan, pemerintah belum dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi bagi petani.

Hal itu mengingat kebutuhan pupuk bersubsidi ini cukup tinggi. Kebutuhan petani untuk pupuk subsidi mencapai 9,5 juta ton. Sedangkan pemerintah hanya mampu mencukupi sebanyak 7,8 juta ton. Jumlah itu sudah ditentukan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Adapun jumlah itu menurun ketimbang realisasi pupuk bersubsidi 2013 sebesar 9,2 juta ton.

"Itu untuk pupuk subsidi. Menjadi keluhan pupuk subsidi tidak ada di berbagai daerah karena Pupuk Indonesia ditugasi untuk 7,8 juta ton sudah habis itu. Tidak mencukupi keinginan petani 9,5 juta ton," kata dia, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Padahal kata dia, pemerintah memiliki stok yang cukup untuk memenuhi kebutuhan perkebunan nasional. Namun, hal itu terkendala karena alokasi dana subsidi yang minim.

"Subsidi tidak cukup, perintah keluarkan, sehingga ada keputusan. Mengenai alokasi besaran subsidi pupuk dan harusnya dibayar Rp 16,5 triliun untuk tahun 2011-2012," kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta kepada DPR dan Kementerian Pertanian untuk membicarakan alokasi subsidi pupuk ini lebih lanjut. Hal itu dikarenakan alokasi dana subsidi sudah berada di luar wewenang Kementerian BUMN.

"Bisalah dibicarakan antara Kementan dan DPR  membicarakan ini, pupuknya ada,"pungkas dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya