4.900 Karyawan di PHK, Pemerintah Mediasi dengan Sampoerna

Sampoerna diminta memberikan kompensasi memadai apabila benar-benar terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Mei 2014, 16:01 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2014, 16:01 WIB
Pegawai Pabrik Rokok
Pegawai Pabrik Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku tengah melakukan upaya mediasi terkait nasib 4.900 karyawan PT HM Sampoerna Tbk yang diberhentikan akibat penutupan dua pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Jember dan Lumajang.

Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengaku, Sampoerna harus memberikan kompensasi memadai apabila benar-benar terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas ribuan karyawannya

"Sampoerna terus kita mediasi supaya proses PHK berlangsung smooth. Kalau terpaksa ada PHK, harus ada kompensasi yang memberi kenyamanan dan keselamatan pada pekerja," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Dalam proses mediasi, kata Muhaimin, akan mendapat pengawalan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

"Untuk besaran pesangon bervariasi, tapi kita memberikan berbagai program pelatihan dan kemandirian bagi seluruh karyawan yang di PHK," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku, PHK merupakan sikap perusahaan yang tak mampu dihindari. Pasalnya perusahaan rokok ini mengalami penurunan volume produksi SKT.

"Itu (PHK) memang tidak saya harapkan, tapi tak bisa dihindari karena terjadi penurunan volume produksi terus menerus selama dua tahun sehingga menciutkan produksi," katanya.

Di samping itu, tambah Hidayat, kemerosotan produksi diiringi dengan permintaan rokok kretek yang menurun. "Tapi saya tidak menginginkan langsung PHK, karena kita masih ada kesempatan ekspor. Nanti akan saya sampaikan ke asosiasi," tukas Hidayat. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya