Pemerintah Kebut Penyelesaian PP Pegawai Kontrak

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengungkapkan, RPP PPPK segera diselesaikan untuk mengejar pembukaan formasi Aparatur Sipil Negara.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Jun 2014, 14:05 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2014, 14:05 WIB
foto-menpan-2-140123b.jpg
Mengenakan batik berwana hijau dan kuning, Azwar memberikan ciri-ciri PNS yang ideal pada saat wawancara dengan Liputan6.com (Liputan6.com/Rini Suhartini).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bekerja keras untuk merampungkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar mengatakan, ketiga RPP itu menjadi prioritas sekarang berkaitan dengan perintah Undang-undang ASN.

“RPP tentang PPPK merupakan prioritas karena akan menjadi payung hukum dalam rekrutmen pegawai ASN non PNS 2014 yang akan akan digelar pasca Pilpres 9 Juli mendatang. RPP tentang JPT mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi jabatan pimpinan tinggi, yang dalam rekrutmennya melalui promosi terbuka,” tutur Azwar, seperti dikutip dari situs Setkab, Minggu (15/6/2014).

Ia menambahkan, Perpres kelembagaan Komisi ASN diperlukan karena sesuai perintah UU ASN. Komisi ini sudah harus terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan. Menurut Azwar, pembentukan komisi ASN sudah dimulai dengan seleksi komisioner KASN, dan telah berhasil menyeleksi 14 orang pelamar, dan sudah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan tujuh orang di antaranya.

“Kalau anggota KASN sudah ditetapkan, maka diperlukan aturan mengenai ketentuan mengenai sekretariat, sistem dan manajemen SDM, tata kerja, dan tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN,” ujar Azwar.

Sementara terkait RPP PPPK, Azwar menuturkan, harus dikebut penyelesaiannya karena mengejar pembukaan formasi ASN. Ia menyebutkan, PPPK nantinya mengisi jabatan-jabatan yang diperuntukkan sebagai tenaga profesional oleh pemerintah dengan batasan waktu tertentu.

“PPPK bukan honorer, melainkan menjadi akselerator. Terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang masuknya didasarkan pada multi level entry,” kata Azwar.

Pembahasan penyusunan ketiga RPP itu melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). (Ahm/)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya